Ini Perbedaan Remisi Idulfitri Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan

Senin, 25 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Abu Bakar Ba'asyir  dan Gayus Tambunan menerima Remisi Idulfitri 1441 H, Senin (25/5/2020). (Foto : ist)

Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan menerima Remisi Idulfitri 1441 H, Senin (25/5/2020). (Foto : ist)

Terpidana Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 H. Ba’asyir menerima remisi 1 bulan 15 hari. Sementara Gayus mendapat potongan hukuman selama 2 bulan.


DARA| JAKARTA- Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti menjelaskan, remisi khusus yang diberikan kepada Ba’asyir dan Gayus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rika, keduanya berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Tidak melanggar peraturan di dalam, dan peraturan-peraturan lain yang sesuai diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi, mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini,” ujar Rika seperti dilansir merdeka.com, Senin (25/5/2020).

Sehari sebelumnya, sebanyak 588 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor mendapat remisi khusus di Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idulfitri. Ada dua remisi yaitu remisi khusus I berupa pengurangan hukuman dan remisi kusus II atau bebas.

“Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan),” kata Mulyadi, Minggu (24/5/2020).

Mulyadi merinci, untuk remisi khusus I sebanyak 571 WBP dan khusus II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2020 ada 247 orang.

“Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya,” kata dia.

Mulyadi menambahkan, napi kasus korupsi dan terorisme juga turut mendapatkan remisi. Antara lain Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan.

“WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba’asyir 1 bulan 15 hari,” terangnya.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Sementara Abu Bakar Ba’asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB