Ini Permenkes Jika Kepala Daerah Ingin Terapkan PSBB

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (M. zein/dara.co.id)

Ilustrasi (M. zein/dara.co.id)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disesae (Covid)-19.


DARA| JAKARTA-  Di dalam Permenkes tersebut, tertuang kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB. Permenkes tersebut dibenarkan Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Dalam hal ini, BNPB diketahui merupakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ya (sudah terbit),” ujar Agus seperti dilansir dari Okezone, Minggu (5/4/2020).

Adapun kriteria daerah yang bisa ditetapkan PSBB tertuang pada ;

Pasal 2 : yakni (a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan (b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 3 : Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Di Pasal 4, Gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus disertai data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;

b. penyebaran kasus menurut waktu; dan

c. kejadian transmisi lokal.

Selain data tersebut, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Pasal 5 :  Ketua Gugus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7 : Menteri membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Berdasarkan hasil kajian, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Pasal 8 : Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pasal 10 : disebutkan, dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan PSBB.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
InspiraFest: 3000 Peserta, 4 Generasi, 3 Pilar Kepemimpinan, untuk 1 Visi menuju Indonesia Emas
Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik; Progress Pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi yang Digarap PTPP
KCCI Berpesta Kimchi bersama SMK Pujangga
Hari Ibu, Wirawati Catur Panca dan Kementerian PPPA Kunjungi Enam Tokoh Pejuang Perempuan
LaNyalla Mahmud Mattalitti: Permintaan Presiden Agar Parpol Ubah Sistem Pemilu Layak Didukung
Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
Wujudkan Ketertiban Berkendara bagi Anak Muda, Maxim Gelar Seminar Safety Riding
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:50 WIB

InspiraFest: 3000 Peserta, 4 Generasi, 3 Pilar Kepemimpinan, untuk 1 Visi menuju Indonesia Emas

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik; Progress Pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi yang Digarap PTPP

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:05 WIB

KCCI Berpesta Kimchi bersama SMK Pujangga

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:09 WIB

Hari Ibu, Wirawati Catur Panca dan Kementerian PPPA Kunjungi Enam Tokoh Pejuang Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:27 WIB

LaNyalla Mahmud Mattalitti: Permintaan Presiden Agar Parpol Ubah Sistem Pemilu Layak Didukung

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB