Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disesae (Covid)-19.
DARA| JAKARTA- Di dalam Permenkes tersebut, tertuang kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB. Permenkes tersebut dibenarkan Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Dalam hal ini, BNPB diketahui merupakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Ya (sudah terbit),” ujar Agus seperti dilansir dari Okezone, Minggu (5/4/2020).
Adapun kriteria daerah yang bisa ditetapkan PSBB tertuang pada ;
Pasal 2 : yakni (a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan (b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 3 : Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Di Pasal 4, Gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus disertai data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Selain data tersebut, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Pasal 5 : Ketua Gugus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7 : Menteri membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Berdasarkan hasil kajian, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Pasal 8 : Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pasal 10 : disebutkan, dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan PSBB.
Editor : Maji