Ini Perubahan Tanggal Libur Kalender 2021 Yang Dihapus Pemerintah

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.(Foto : dara.co.id)

Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.(Foto : dara.co.id)

Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.


DARA| JAKARTA- Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir, seperti dilansir dara.co.id dari CNNIndonesia.com.

Penetapan ini dilakukan setelah Kemenko PMK menggelar rapat bersama tiga Kementerian terkait yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB di kantor Kemenko PMK.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB