Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan honor petugas KPPS. Berikut rinciannya.
DARA | Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga menaikkan honor petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024
Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPSLN
Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
-Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
-Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
-Luka berat: Rp16,5 juta per orang
-Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
-Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia/KPU