Ini Rincian Honor Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Diskominfo Kabupaten Bandung

Foto: Diskominfo Kabupaten Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan honor petugas KPPS. Berikut rinciannya.

DARA | Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga menaikkan honor petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024

Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPSLN

Ketua: Rp6,5 juta
Sekretaris: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Santunan kecelakaan kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

-Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
-Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
-Luka berat: Rp16,5 juta per orang
-Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
-Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia/KPU

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Pedagang Asongan Sukarela Kampanyekan Syakur-Putri, Dianggap Bisa Naungi Pedagang Kecil

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru