Ditengah pandemi Covid-19, pelaku kejahatan masih terus beraksi, terbukti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat meringkus sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian.
DARA| BANDUNG- Salah seorang diantaranya adalah pencuri peralatan teknis tower operator telepon seluler di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, A (33). Tersangka memanfaatkan status dirinya yang pernah bekerja di salah satu operator seluler.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menerangkan, pelaku berpura-pura sebagai pegawai tower, kemudian yang bersangkutan masuk dan membongkar kotak BTS dengan memotong sabuk besi yang menutupi pintu dari kotak lemari BTS menggunakan gerinda.
“Kemudian tersangka dengan menggunakan obeng kembang membuka baut dan mengambil empat buah aki kering milik salah satu perusahaan operator seluler,” ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (22/7/2020).
Setelahnya, yang bersangkutan mengambil enam unit module milik operator seluler lainnya. Barang-barang tersebut kemudian diangkut dengan gunakan mobil sedan berwarna putih, dan dijual ke seseorang di kawasan Jakarta Selatan.
“Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta,” sebut mantan Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara ini.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun bui.
Editor : Maji