Ini Sembilan Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Salah Satunya Soal Kuota Haji

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 (Foto: kemenag)

Penyampaian rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 (Foto: kemenag)

Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).


DARA | Penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.

Demikian salah satu diktum rekomendasi yang dibacakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo KHR Ahmad Azaim Ibrahimy pada penutupan mudzakarah.

“Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih),” ujar KH R Ahmad Azaim membacakan butir rekomendasi di Situbondo, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, mudzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. “Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang,” tutur KH R Azami Ibrahimy.

Forum yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi ini meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan stakeholder terkait.

Rekomendasi ini ditandatangani secara simbolis oleh tujuh perwakilan peserta. Mereka yang bertanda tangan adalah Dr KH Miftah Faqih (PBNU), Dr KH Faisol Masar (Al Irsyad), Dr KH Aay Muhammad Furqon (Persis), Dr H Masmin Afif (Kakanwil Kemenag DIY), Drs H A Rijal, MPd (Kabid PHU Kanwil Aceh), Dr H Muallif M.Pd (Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi NTB), dan KH Agus Salim (Forum Komunikasi KBIHU). Usai penutupan, Rekomendasi ini juga ditandatangani oleh seluruh peserta mudzakarah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022 yang mengangkat tema “Bipih dan Keberlanjutan Penyelenggaraan Ibadah Haji” ini. Hilman berkomitmen untuk mengimplementasikan diktum yang telah direkomendasikan.

“Kami di Kemenag akan semakin percaya diri untuk memperjuangkan rumusan yang telah direkomendasikan agar bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional,” ujarnya.

Berikut Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M:

Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas, kami seluruh peserta mudzakarah perhajian Indonesia 1444 H/2022 M merekomendasikan:

1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;

2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan;

3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;

4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list);

5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk;

6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BIPIH;

7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang;

8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih);

9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder terkait.

Editor: denkur | Sumber: Kemenag

Berita Terkait

Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek
Menteri Pertanian Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim
Sekda Jabar Dampingi Kunjungan Kerja Mensos RI di RSAU dr. M. Salamun Bandung
Resmi, Selama Libur Lebaran Harga Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Turun
Siap-siap! Koperasi Desa Segera Diluncurkan
BPKN Tinjau Integrated Terminal Jakarta di Plumpang: Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis
KAI Catatkan Pencapaian Positif Layanan LRT Jabodebek di Bulan Februari 2025
Bersama Wakil Ketua MPR, Wirawati Catur Panca Perkuat Peran Perempuan dalam Sejarah dan Masa Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:19 WIB

Pertamina Bantu Ganti Oli Gratis 1.000 Motor Terdampak Banjir Jabodetabek

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:17 WIB

Menteri Pertanian Sidak OP Pangan Murah di Kantor Pos Jaktim

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:39 WIB

Sekda Jabar Dampingi Kunjungan Kerja Mensos RI di RSAU dr. M. Salamun Bandung

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:54 WIB

Resmi, Selama Libur Lebaran Harga Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi Turun

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:47 WIB

Siap-siap! Koperasi Desa Segera Diluncurkan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 10 Maret 2025

Senin, 10 Mar 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 10 Maret 2025

Senin, 10 Mar 2025 - 08:31 WIB

CATATAN

RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:07 WIB