Ini Strategi Kemenkes Bangkitkan Layanan Kesehatan Pasca Pandemi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes

Kemenkes

Pandemi Covid-19 telah mengajarkan tak ada satupun orang yang di dunia yang aman. Dibutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih siaga, antisipatif, responsif dan tangguh dalam menghadapi ancaman masalah kesehatan yang terjadi saat ini maupun di masa yang akan datang.


DARA – Hal ini mengingat selain fokus pada penanganan pandemi Covid-19, pada saat yang sama Kemenkes juga dihadapkan pada penanganan Penyakit Tidak Menular (PTM).

Berangkat dari gagasan ini, Kementerian Kesehatan menyusun langkah konkrit dengan melakukan transformasi sistem kesehatan yang fokus pada 6 pilar, salah satunya transformasi layanan rujukan yang bertujuan untuk mendekatkan akses layanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai wujud transformasi layanan rujukan, Kementerian Kesehatan mengembangkan layanan unggulan dan jejaring pelayanan rujukan untuk penanganan empat penyakit tidak menular yakni stroke, kanker, jantung dan ginjal yang jumlahnya terus meningkat serta menjadi penyebab utama kematian dan berkontribusi pada besarnya biaya kesehatan.

”Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan terhadap penyakit katastropik terutama di Daerah Terluar, Pedalaman dan Kepulauan (DTPK). Kita perlu dorong, karena pelayanan rujukan rumah sakit sangat penting untuk masyarakat,” kata Wamenkes, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (12/8/2022).

Untuk layanan penyakit jantung misalnya, sekarang ini belum banyak Kabupaten/Kota yang mampu melakukan pemasangan ring jantung. Tak jarang pasien harus menunggu dalam jangka waktu yang lama bahkan ada juga yang memilih berobat ke luar negeri.

”Transformasi Ini harus segera kita lakukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama demi bisa berobat,” kata Wamenkes.

Melalui transformasi ini, 514 Kabupaten/Kota ditargetkan memiliki RS yang mampu melakukan pelayanan kesehatan untuk keempat penyakit tersebut.

”Visi mempercepat cakupan pelayanan rumah sakit untuk 4 penyakit katastropik sedang kita lakukan dengan mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kita targetkan 34 provinsi memiliki minimal 1 RS tingkat paripurna/utama dan 507 kabupaten/kota memiliki minimal 1 RS tingkat menengah,” ujar Wamenkes.

Demi mencapai target tersebut, pengembangan layanan rumah sakit akan dilakukan bertahap. Tahap pertama, progresnya ditargetkan mencapai 50% di tahun 2025, sedangkan tahap kedua ditargetkan rampung 100% di tahun 2027.

Guna mencapai target tersebut, Wamenkes menekankan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor termasuk sektor swasta untuk membantu pemerataan akses dan peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih optimal.

”Banyaknya rumah sakit swasta dengan sumber dayanya diharapkan dapat berperan aktif untuk mendukung program pemerintah yakni mengembangkan center of excellence dan mengembangkan layanan prioritas Kardiovaskular, Kanker, Stroke dan Uronefrologi. Kita perlu perkuat dalam kerangka penyediaan layanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan mudah diakses masyarakat,” harap Wamenkes.

Editor: denkur | Sumber: Kemenkes

Berita Terkait

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo
Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Catatan Diskusi Universitas Paramadina: Evaluasi Kritis, 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:39 WIB

Mengawal Sejarah SMSI Bentuk Tim Riset Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Senin, 27 Januari 2025 - 13:24 WIB

Siapkan Saksi Ahli di MK, Mendagri Setuju Diskualifikasi Petahana yang Langgar Aturan Rolling ASN

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru