Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
DARA | JAKARTA – Surat keputusan presiden itu merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Susunan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 selengkapnya:
Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Wakil Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD
Menteri Kesehatan: Terawan Agus Putranto
Sekretaris: Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Anggota Pengarah
Terdiri 19 menteri dan 7 kepala otoritas pemerintah serta seluruh gubernur.
Pelaksana
Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Wakil:
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Sekretaris Jenderal Ketahanan Nasional.
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia
Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI
Anggota: 33 Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia.***
Sumber: CNBC Indonesia