Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.
DARA | Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, mengatakan, jika ingin punya SMI C1 minimal harus memiliki SIM C satu tahun.
Lalu, untuk mendapatkan C2 minimal harus memiliki SIM C1 satu tahun.
Brigjen Yusri Yunus juga menjelaskan, untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, telah disebar 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” imbuhnya seperi dikutip dari PMJNews, Senin (30/1/2023).
Editor: denkur