Mulai 26 Juli 2021, calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
DARA – “Bagi calon penumpang di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (26/7/2021).
Kuswardoyo mengemukakan, bagi calon penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.
“Bagi masyarakat yang menggunakan KA Lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” tuturnya.
Penumpang KA Lokal, diutarakan dia, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan antigen secara acak kepada para calon penumpang di stasiun.
Kuswardoyo menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Kami mendukung penuh seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.***
Editor: denkur