Ini Tanggapan DPRD Soal ASN Kabupaten Bandung Banyak yang Mangkir

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha (Foto: dok/dara.co.id)

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha (Foto: dok/dara.co.id)

“Harus jelas punishment bagi ASN yang tidak disiplin ataupun rewards bagi ASN yang kinerjanya sangat baik,” tambahnya.


DARA – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha mengaku prihatin dengan perilaku tidak disiplin aparatur sipil negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bandung.

Diketahui, berdasarkan hasil sidak Bupati Bandung Dadang Supriatna ke beberapa OPD banyak ASN Kabupaten Bandung yang tidak masuk kerja pada Senin (31/1/2022) diperkirakan alasannya adalah hari Senin ini dianggap sebagai hari kejepit karena hari Selasa (1/2/2022) merupakan hari libur perayaan Imlek.

Riki mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kepada intansi terkait mengenai sejauh mana penegakan disiplin ASN itu berjalan di Kabupaten Bandung.

“Semuanya harus disiplin dong,” ujar Riki saat dihubungi via telepon, Senin (31/1/2022).

Pihaknya akan meninjau ulang kinerja ASN, terutama terkait hak dan kewajibannya dalam masalah kehadiran.

Riki menilai, selama ini belum ada sanksi tegas yang membuat efek jera sehingga hal ketidakdisiplinan tersebut kerap terulang.

“Itu tanggung jawab moral terkait tugas dan kewajiban ASN, mereka harus benar-benar memiliki tanggung jawab terhadap tatanan kinerjanya,” ujar Riki.

Riki juga akan mempertanyakan punishment dan reward yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Bandung kepada ASNnya.

“Harus jelas punishment bagi ASN yang tidak disiplin ataupun rewards bagi ASN yang kinerjanya sangat baik,” tambahnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya terkait punishment dan rewards bagi ASN kepada intansi terkait, namun tetap harus sesuai regulasi yang ada.

“Ikuti saja regulasi yang ada termasuk ada sanksi ringan hingga berat, kalau terkait sanksi kita menyerahkan kepada dinas terkait sesuai regulasi, namun penerapannya harus tegas,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 09:00 WIB

Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB