Ini Tanggapan DPRD Soal ASN Kabupaten Bandung Banyak yang Mangkir

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha (Foto: dok/dara.co.id)

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha (Foto: dok/dara.co.id)

“Harus jelas punishment bagi ASN yang tidak disiplin ataupun rewards bagi ASN yang kinerjanya sangat baik,” tambahnya.


DARA – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesha mengaku prihatin dengan perilaku tidak disiplin aparatur sipil negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bandung.

Diketahui, berdasarkan hasil sidak Bupati Bandung Dadang Supriatna ke beberapa OPD banyak ASN Kabupaten Bandung yang tidak masuk kerja pada Senin (31/1/2022) diperkirakan alasannya adalah hari Senin ini dianggap sebagai hari kejepit karena hari Selasa (1/2/2022) merupakan hari libur perayaan Imlek.

Riki mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kepada intansi terkait mengenai sejauh mana penegakan disiplin ASN itu berjalan di Kabupaten Bandung.

“Semuanya harus disiplin dong,” ujar Riki saat dihubungi via telepon, Senin (31/1/2022).

Pihaknya akan meninjau ulang kinerja ASN, terutama terkait hak dan kewajibannya dalam masalah kehadiran.

Riki menilai, selama ini belum ada sanksi tegas yang membuat efek jera sehingga hal ketidakdisiplinan tersebut kerap terulang.

“Itu tanggung jawab moral terkait tugas dan kewajiban ASN, mereka harus benar-benar memiliki tanggung jawab terhadap tatanan kinerjanya,” ujar Riki.

Riki juga akan mempertanyakan punishment dan reward yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Bandung kepada ASNnya.

“Harus jelas punishment bagi ASN yang tidak disiplin ataupun rewards bagi ASN yang kinerjanya sangat baik,” tambahnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya terkait punishment dan rewards bagi ASN kepada intansi terkait, namun tetap harus sesuai regulasi yang ada.

“Ikuti saja regulasi yang ada termasuk ada sanksi ringan hingga berat, kalau terkait sanksi kita menyerahkan kepada dinas terkait sesuai regulasi, namun penerapannya harus tegas,” pungkasnya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru