Ini Tarif Penyesuaian Angkot yang Dikeluarkan Dishub Kabupaten Sukabumi

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan  penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

“Hari ini sudah ditetapkan penyesuaian tarif Mudah mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan disahkannya Keputusan Bupati,” tegas Dedi.


DARA- Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dedi Cardiman mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan dishub ini sambil menunggu keputusan Bupati Sukabumi lantaran kenaikan harga BBM berdampak terhadap tarif angkutan umum terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

” Intinya penyesuaian tarif angkutan umum tiap jurusan naik rata rata Rp 1000,” ujar Dedi saat dihubungi dara.co.id , Senin (5/9/2022).

Besaran tarif tersebut lanjut Dedi, sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang nantinya akan muncul di Keputusan Bupati.

“Hari ini sudah ditetapkan penyesuaian tarif Mudah mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan disah kannya Keputusan Bupati,” tegas Dedi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

Berikut tarif yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan tarif Pertalite Rp 10.000 :

Trayek 07 Terminal Cibadak – Terminal Cisaat Rp7000

Trayek 09 Terminal Cibadak – Terminal Benda Rp8500

Trayek 35 Terminal Cibadak – Terminal Warungkiara Rp8000

Trayek 36 Terminal Cibadak – Terminal Cikidang Rp10.000

Trayek 37 Terminal Cibadak – Terminal Nagrak Rp6000

Trayek 40 Terminal Cibadak-Parungkuda-Kalapanunggal Rp14000

Tarif untuk anak sekolah 50 persen dari Tarif yang sudah diberlakukan.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB