Ini Tarif Penyesuaian Angkot yang Dikeluarkan Dishub Kabupaten Sukabumi

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan  penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

“Hari ini sudah ditetapkan penyesuaian tarif Mudah mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan disahkannya Keputusan Bupati,” tegas Dedi.


DARA- Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dedi Cardiman mengatakan, penyesuaian tarif yang dilakukan dishub ini sambil menunggu keputusan Bupati Sukabumi lantaran kenaikan harga BBM berdampak terhadap tarif angkutan umum terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

” Intinya penyesuaian tarif angkutan umum tiap jurusan naik rata rata Rp 1000,” ujar Dedi saat dihubungi dara.co.id , Senin (5/9/2022).

Besaran tarif tersebut lanjut Dedi, sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang nantinya akan muncul di Keputusan Bupati.

“Hari ini sudah ditetapkan penyesuaian tarif Mudah mudahan secepatnya akan segera terjawab dengan disah kannya Keputusan Bupati,” tegas Dedi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, akhirnya mengeluarkan penyesuaian tarif angkutan Kota (angkot) atau angkutan umum di Kabupaten Sukabumi setelah Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada sabtu(3/9/2022) lalu.(Foto: dian/dara.co.id)

Berikut tarif yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan tarif Pertalite Rp 10.000 :

Trayek 07 Terminal Cibadak – Terminal Cisaat Rp7000

Trayek 09 Terminal Cibadak – Terminal Benda Rp8500

Trayek 35 Terminal Cibadak – Terminal Warungkiara Rp8000

Trayek 36 Terminal Cibadak – Terminal Cikidang Rp10.000

Trayek 37 Terminal Cibadak – Terminal Nagrak Rp6000

Trayek 40 Terminal Cibadak-Parungkuda-Kalapanunggal Rp14000

Tarif untuk anak sekolah 50 persen dari Tarif yang sudah diberlakukan.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB