DPRD Kabupaten Sukabumi setujui 15 usulan dalam rancangan peraturan daerah (raperda). Diketok palu dalam rapat dewan, beberapa hari lalu.
DARA | Lima usulan itu terdiri dari lima usulan insiatif dewan dan 10 usulan pemerintah daerah.
Berikut poin-poin 15 usulan yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi, tempo hari:
Lima Raperda usulan inisiatif dewan:
1. Raperda tentang Perlindungan Masyarakat
2. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
3. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Raperda usulan pemerintah daerah:
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi (RIPPARKAB)
3. Raperda tentang Inovasi Daerah
4. Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi
5. Raperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6. Raperda tentang BPR Syariah
7. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
8. Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
9. Raperda tentang Perubahan APBD 2023
10.Raperda tentang APBD Tahun 2024
Editor: denkur