Di penghujung tahun 2021, puluhan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Jawa Barat mendapat sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
DARA – Di balik itu, terdapat komitmen dan kinerja bertahun-tahun yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat.
Diketahui, pada awal Desember ini, Kemendikbudristek memberikan sertifikat WBTb kepada 22 warisan budaya Provinsi Jawa Barat. Kepala Disparbud Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan dengan jumlah itu, selama tiga tahun terakhir dirinya menjabat, sudah ada 46 karya budaya yang mendapat sertifikat serupa.
Lebih jauh, jika dirinci secara total dari tahun 2013, maka sudah ada 86 karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, ditambah 4 WBTb milik bersama antara Jabar dan provinsi lain, yakni Aksara dan naskah Ka Ga Nga, Calung Banyumas Pantun Betawi dan Pakuwon.
“Jumlah itu menempatkan Jawa Barat di posisi ketiga sebagai provinsi dengan penetapan WBTb terbanyak setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah per November 2021. Kami optimsitis jumlahnya terus bertambah karena kekayaan budaya di Jawa Barat sangat banyak,” katanya, Selasa (14/12)
Dari aspek kebudayaan, pihaknya membuat rumusan khusus. Salah satunya sudah melaksanakan akselerasi pemenuhan kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sejauh ini, sudah ada 54 TACB yang tersertifikasi hasil kerjasama dengan Kemendikbud dan LSP2 Kebudayaan.
Adanya TACB merupakan syarat utama bagi kabupaten kota untuk menyusun rekomendasi penetapan cagar budaya sesuai UU No. 11/2010 tentang cagar budaya. Selain itu, pihaknya berhasil melakukan konsolidasi yang akhirnya mampu membentuk tim ahli cagar budaya provinsi pertama kali melalui keputusan gubernur. Hal itu pun menjadi salah satu syarat utama penyusunan rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya peringkat provinsi.
“Adanya TACB, pembinaan bisa dilakukan secara konsisten bersama pemerintah kota kabupaten. Sudah ada TACB di 13 daerah, setelah sebelumnya pada tahun 2019 baru ada dua, di Kota Bandung dan Depok saja. Ini komitmen yang harus dijaga,” ujarnya.
“Ada tujuh keputusan kepala daerah tentang cagar budaya peringat provinsi pada tahun 2020 lalu. Tahun 2021, kami terlibat dalam pembahasan dengan TACB nasional terkait rencana penetapan kecagarbudayaan, di antaranya Istana Kepresidenan,” imbuhnya.
Dedi Taufik mengatakan bahwa Warisan Budaya Takbenda merupakan identitas bangsa yang harus dikenalkan dan dilestarikan. Tentu, hal ini harus disertai dengan upaya pelestarian.
“Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Bisa dilakukan melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, atau lain-lain,” ujarnya.
Berikut 22 Warisan Budaya Jabar yang Dapat Sertifikat WBTb 2021:
1. Angklung Bungko.
2. Gong Si Bolong.
3. Bangkong Reang.
4. Gantangan.
5. Toleat.
6. Rengkong.
7. Badeng.
8. Angklung Dogdog Lojor.
9. Batik Dermayon.
10. Payung Geulis.
11. Arsitektur Kampung Pulo.
12. Tari Cepet Sukabumi.
13. Merlawu.
14. Nyuguh.
15. Jipeng.
16. Rasi.
17. Palakiah Palean Raga.
18. Upacara Hajat Arwah.
19. Angklung Gubrag.
20. Karinding.
21. Carita Pantun Nyai Sumur Bandung.
22. Bordir Tasikmalaya.
Editor: denkur