Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa sudah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang.
DARA | Disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin Puan Maharani, di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Paripurna menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam paripurna itu berpesan, dengan disahkannya RUU Desa menjadi UU tersebut diharapkan menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.
Berikut beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa, dikutip dari situs resmi Kemendagri, Kamis (28/3/2024):
1.Mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.
2.Pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
3.Syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.
4.Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
5.Mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.***
Editor: denkur