DARA | JAKARATA – Bambang Widjojanto, kuasa hukum paslon 02, mengatakan, Presiden Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019 telah melakukan kecurangan diantaranya menyalahgunakan anggaran secara matang dan sistematis.
Berikut penyalahgunaaan anggaran yang dipermasalahkan tim hukum paslon 02:
1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp 2,61 Triliun
2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 Triliun
3. Menaikan gaji perangkat desar Rp (kurang lebih) 114 miliar
4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 Triliun
5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 Triliun
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp 34,4 triliun
7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 Triliun.
“Dapat diduga Paslon 01 dan tim kampanyenya akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying karena tidak dilakukan oleh paslon sebagaimana diatur dalam pasal 286 UU 7/2017. Dalih demikian harus dibantah meski secara cerdik yaitu disampaikan dalam forum kenegaraan. Hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program tersebut sedang disalahgunakan oleh Presiden Petahana Jokowi untuk kepentingan pemenangan Paslon 01,” kata Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019).***
Editor: denkur
Sumber: detikcom