Ada dua peristiwa yang menghebohkan publik dalam dua pekan ini, yakni soal hilangnya Yana di Cadas Pangeran dan aksi cabul oknum pendidik terhadap belasan santriwati di Bandung.
DARA – Dua peristiwa itu dimuat headline di semua media cetak dan online, termasuk sosial media. Perbincangan publik pun menghangat disertai rasa kaget dan geram.
Kasus cabul yang dilakukan HW, seorang oknum pendidikan terhadap belasan santriwati cukup menggegerkan. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Diberitakan pula, akibat perbuatan HW ada sejumlah santriwati yang akhirnya hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan. Masyarakat pun geram.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat geram terhadap ulah HW (36) tersebut.
Ridwan Kamil memastikan, santriwati yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.
“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Sebelum kasus itu bikin heboh, ada peristiwa yang tak kalah menggegerkan jagat publik dan medsos, yakni soal hilangnya Yana Supriatna warga Sumedang di Cadas Pangeran.
Yana mengaku-ngaku dianiaya di Cadas Pangeran, kemudian menghilang. Publik pun heboh karena persitiwa hilangnya Yana tersebar dalam video. Polisi pun melakukan penelusuran.
Namun, kemudian Yana ditemukan di Majalengka, lalu diamankan polisi dan diperiksa di Polres Sumedang. Hasilnya, kepada polisi Yana mengaku itu hanya akal-akalan saja deng.
Kini Yana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong hingga akhirnya dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago.
Editor: denkur