Inilah Dua Peristiwa yang Bikin Heboh Pekan Ini

Minggu, 12 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua peristiwa yang menghebohkan publik dalam dua pekan ini, yakni soal hilangnya Yana di Cadas Pangeran dan aksi cabul oknum pendidik terhadap belasan santriwati di Bandung.


DARA – Dua peristiwa itu dimuat headline di semua media cetak dan online, termasuk sosial media. Perbincangan publik pun menghangat disertai rasa kaget dan geram.

Kasus cabul yang dilakukan HW, seorang oknum pendidikan terhadap belasan santriwati cukup menggegerkan. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Diberitakan pula, akibat perbuatan HW ada sejumlah santriwati yang akhirnya hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan. Masyarakat pun geram.

Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat geram terhadap ulah HW (36) tersebut.

Ridwan Kamil memastikan, santriwati yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.

“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Sebelum kasus itu bikin heboh, ada peristiwa yang tak kalah menggegerkan jagat publik dan medsos, yakni soal hilangnya Yana Supriatna warga Sumedang di Cadas Pangeran.

Yana mengaku-ngaku dianiaya di Cadas Pangeran, kemudian menghilang. Publik pun heboh karena persitiwa hilangnya Yana tersebar dalam video. Polisi pun melakukan penelusuran.

Namun, kemudian Yana ditemukan di Majalengka, lalu diamankan polisi dan diperiksa di Polres Sumedang. Hasilnya, kepada polisi Yana mengaku itu hanya akal-akalan saja deng.

Kini Yana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong hingga akhirnya dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago.

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru