Inilah Dua Peristiwa yang Bikin Heboh Pekan Ini

Minggu, 12 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua peristiwa yang menghebohkan publik dalam dua pekan ini, yakni soal hilangnya Yana di Cadas Pangeran dan aksi cabul oknum pendidik terhadap belasan santriwati di Bandung.


DARA – Dua peristiwa itu dimuat headline di semua media cetak dan online, termasuk sosial media. Perbincangan publik pun menghangat disertai rasa kaget dan geram.

Kasus cabul yang dilakukan HW, seorang oknum pendidikan terhadap belasan santriwati cukup menggegerkan. Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Diberitakan pula, akibat perbuatan HW ada sejumlah santriwati yang akhirnya hamil, bahkan ada yang sudah melahirkan. Masyarakat pun geram.

Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri di bawah umur dalam rentang waktu 2016-2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat geram terhadap ulah HW (36) tersebut.

Ridwan Kamil memastikan, santriwati yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.

“Anak-anak santriwati yang menjadi korban sudah dan sedang diurus oleh Tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Sebelum kasus itu bikin heboh, ada peristiwa yang tak kalah menggegerkan jagat publik dan medsos, yakni soal hilangnya Yana Supriatna warga Sumedang di Cadas Pangeran.

Yana mengaku-ngaku dianiaya di Cadas Pangeran, kemudian menghilang. Publik pun heboh karena persitiwa hilangnya Yana tersebar dalam video. Polisi pun melakukan penelusuran.

Namun, kemudian Yana ditemukan di Majalengka, lalu diamankan polisi dan diperiksa di Polres Sumedang. Hasilnya, kepada polisi Yana mengaku itu hanya akal-akalan saja deng.

Kini Yana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong hingga akhirnya dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Berita Terbaru