Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri buka Deklarasi Pemilu Damai 2024.
DARA | Deklarasi berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (6/11/2023).
Diinisiasi Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi serta diikuti unsur TNI-Polri, KPU, Bawaslu, dan belasan partai politik serta organisasi kemasyarakatan.
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri, mengatakan, deklarasi pemilu damai ini momentum untuk memunculkan energi positif yang mampu membangun masyarakat menjadi semakin cerdas dan dewasa dalam berpolitik.
Indikator utamanya adalah mengetahui hak dan kewajiban dalam menyalurkan aspirasi politik, partisipasi, dan bertanggungjawab dalam kemajuan masyarakat.
“Kita merupakan satu komunitas, satu keluarga besar yang hidup berdampingan dalam keragaman. Inilah nilai-nilai yang harus kita junjung tinggi dalam semangat persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Wabup meminta semua pihak turut menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai penuha kedewasaan.
“Mari berkampanye secara santun sesuai dengan nilai-nilai luhur orang timur yang di jungjung tinggi dan adat-istiadat masyarakat, serta budayakan kembali pembiasaan kampanye yang positif dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf Anjar Ari Wibowo, mengatakan, Deklarasi Pemilu Damai 2024 ini bentuk keseriusan pemerintah dalan menciptakan suasana pesta demokrasi yang lancar, aman dan damai.
“Dinamika perkembangan politik pemilu serentak 2024 kini sudah mulai meningkat, sehingga perlu dikawal ketat agar tidak terjadi perpecah belahan di masyarakat. Apalagi pesta demokrasi ini akan menentukan nasib bangsa kedepan, sehingga jangan sampai hajat demokrasi lima tahunan ini dibuat kesempatan oleh oknum untuk pemecah belahan bangsa kita,” tuturnya.
Berikut isi Deklarasi Pemilu Damai 2024 Kabupaten Sukabumi :
1. Akan melaksanakan pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat
2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.
3. Menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian, serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
4. Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Editor: denkur