Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 terbaru.
DARA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 ini dikeluarkan usai masa sanggah administrasi selesai pada Agustus lalu. Jadwal ini mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7063/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Penyesuaian kembali jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Kegiatan dan Jadwal
1. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru (I 9 September 2021)
2. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru (9 s.d. 12 September 2021)
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I (13 s.d. 17 September 2021)
4. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I (24 September 2021)
5. Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) (24 s.d. 27 September 2021)
6. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah) (27 September s.d. 5 Oktober 2021)
7. Pengumuman hasil sanggah I (5 Oktober 2021)
8. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II (9 s.d. 15 Oktober 2021)
9. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II (22 Oktober 2021)
10. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru (22 s.d. 25 Oktober 2021)
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II (26 s.d. 30 Oktober 2021)
12. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II (5 November 2021)
13. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah) (5 s.d. 8 November 2021)
14. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) (8 s.d. 15 November 2021)
15. Pengumuman pasca masa sanggah II (15 November 2021)
16. Pengumuman dan Pemilihan Formasi III (17 s.d. 23 November 2021)
17. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III (29 November 2021)
18. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru (29 November s.d. 1 Desember 2021)
19. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III (2 s.d. 6 Desember 2021)
20. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi III (13 Desember 2021)
21. Masa sanggah III (masa pengajuan sanggah) (13 s.d. 15 Desember 2021)
22. Jawab sanggah III (tanggapan sanggah) (15 s.d. 22 Desember 2021)
23. Pengumuman pasca masa sanggah III (23 Desember 2021)
Seleksi Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi. Seleksi Kompetensi dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia.
Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
Saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Materi Seleksi Kompetensi
Tes Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Sosial Kultural
Wawancara.
Jenis Seleksi Kompetensi
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II BKN dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:
Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
3. Seleksi Kompetensi III
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Demikian informasi terkait jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 terbaru yang dikeluarkan Kemendikbud. Pelamar diminta untuk terus memantau informasi terkini.***
Editor: denkur | Sumber: Ayobandung