Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
DARA – Ferdy Sambo memiliki karir cemerlang di kepolisian. Bahkan, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan 9 Februari 1973 itu disebut sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.
Berikut jejak karir Ferdy Sambo, sabagaimana dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Jumat (26/8/2022):
Sambo menjadi polisi mengikuti jejak karier saudaranya, yakni Mayjen (Purn) Pieter Sambo yang juga pernah memimpin Pramuka di masa silam.
Sambo menempuh pendidikan di Akpol dan lulus pada tahun 1994.
Karier Sambo di Polri terus menanjak sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah pada 2012. Tak lama, ia lalu menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.
Tiga tahun kemudian, ia kembali berkutat di dunia reserse sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Lalu pada 2016, ia dipromosikan sebagai Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kemudian ia dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2019.
Setahun berselang, Kapolri saat itu Jenderal Idham Aziz sudah meletakkan bintang kedua di pundaknya setelah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri. Tercatat usianya baru 47 tahun.
Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia