Ujaran kebencian dapat merusak perdamaian, kerukunan bahkan pembangunan, kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
DARA | “Ujaran kebencian atau biasa disebut _hate speech_ ini sangat bahaya, jika dibiarkqn dapat menganggu persadaraan bahkan persatuan bangsa. Karenanya saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menangkal dan melawannya. Terlebih ini bisa menjadi pemicu konflik dan ketegangan, pelanggaran hak asasi manusia berskala kecil bahkan bisa meluas,” tutur Khofifah, Minggu 18 Juni 2023.
Ajakan tersebut diserukannya bertepatan dengan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang diperingati setiap tanggal 18 Juni. Peringatan tersebut secara resmi telah ditetapkan bersamaan dengan Resolusi A/RES/75/309 oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Selain itu, Gubernur Khofifah juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah atau instansi vertikal lainnya, organisasi internasional, kelompok masyarakat sipil, dan individu untuk menginisiasi acara untuk mempromosikan strategi mengidentifikasi, menangani, dan melawan ujaran kebencian.
Apalagi dengan batasan bermedia sosial yang semakin tak terbatas, maka harus dipastikan bersama agar semua pihak dapat mengendalikan ujaran kebencian agar tidak mengganggu persaudaraan dan persatuan. Sebaliknya mari kita bangun suasana kondusif dan saling menghormati perbedaan yang ada.
“Ujaran kebencian yang beredar di berbagai media khususnya media sosial ini layaknya gelombang yang tiada hentinya. Baik menyasar personal maupun institusional. Tidak mengenal strata usia maupun sosial ekonomi. Disinilah peran kita semua untuk mencegahnya dan melawannnya dengan berbagai ikhtiar,” ujarnya.
Khofifah juga mengatakan, PBB telah memberikan enam langkah untuk menghadapi ujaran kebencian. Pertama, berhenti sejenak untuk meluangkan waktu sebelum membagikan konten secara daring (online) dengan bertanggung jawab.
Kedua, adalah cek fakta, yakni memverifikasi konten yang ditemui, menelusuri sumber berita atau konten yang diaca atau akan bagikan ke orang lain.
Ketiga adalah mendidik, yakni membantu untuk meningkatkan kesadaran orang terdekat tentang masalah ujaran kebencian yang dilakukan secara daring dan luring serta menganjurkan perilaku yang bertanggung jawab dan berbagi narasi positif.
Keempat, mengkritisi, yakni menanggapi konten kebencian dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran untuk membela mereka yang menjadi sasaran kebencian.
Kelima adalah mendukung, yakni memperluas solidaritas kepada orang yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan menunjukkan bahwa menolak kebencian adalah tanggung jawab masing-masing.
Keenam adalah melapor, dengan membaca pedoman dan tips platform media sosial yang bertujuan untuk melindungi pengguna dari pelecehan dan ujaran kebencian termasuk pemanfaatan fitur lapor di masing-masing platform media sosial.
Editor: denkur | Sumber: kemendagri