Panitia Piala Dunia U-17 sudah dibentuk. Ini susunannya.
DARA | Pembentukan panitia Piala Dunia U-17 dikuatkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraannya kepada masing-masing menteri yang bertugas.
Aturan Keppres itu berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2023.
Keberadaan peraturan ini mencabut Keppres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023.
Panitia nasional tersebut bakal mulai menjalankan tugas dan kewenangannya hingga 31 Mei 2024. Sedangkan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 ini akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun tercatut sebagai anggota Panitia Pengarah yang diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy.
Berikut susunan panitia pengarah Piala Dunia U-17:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
g) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Panitia Pelaksana terdiri atas:
Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana,” tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews