Paling tidak perlu ratusan pendukung bagi bakal paslon perorangan untuk mendaftar sebagai peseta Pilkada 2020. Rtausan ribu pendukung itu, sedikitnya harus tersebar di 16 kecamaran.
DARA | BANDUNG – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 jika didukung paling sedikit 153.443 penduduk. Ketentuannya, dukungan penduduk itau harus tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, bagi pendukung yang tidak tercantum dalam DPT/DP4 dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah ini. Itu, harus dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Jumlah dukungan, paling sedikit tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung,” kata Agus, di Soreang, Selasa (3/12/2019).
Ia menyebutkan, pendaftar harus menyerahkan sejumlah dokumen yang terdiri atas satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung. Surat itu, lanjut dia, ditempel dengan foto kopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dapat diunduh di laman: kab-bandung.kpu.go.id).
Dikumen lainnya, lanjut dia, satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon dan ditandatangani oleh bakal paslon dan satu rangkap salinan. Kemudian, satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.
“Pendaftar juga harus menyerahkan formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan,” ujar Agus.
Semua dokumen persyaratan diserahkan di KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Penyerahannya dapat dilakukan tanggal 19–22 Februari 2020, mulai pukul 08.00 WIB–16.00 WIB. Penyerahannya dapat dilakukan pula pada Minggu (23/2/2020) mulai pukul 08.00 WIB–24.00 WIB.
Pihaknya juga menyediakan layanan help desk pencalonan di Sekretarian KPU Kabupaten Bandung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB, Telepon (022) 5431768/5431769.***
Editor: Ayi Kusmawan