DARA | Besok, Jumat 8 Februari 2019, mulai dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 150 ribu formasi meliputi guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian dan tenaga fungsi teknis lainnya.
Syarat-syarat penerimaan pegawai kontrak PNS:
- Minimal usia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang akan dilamar.
- Pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabata
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta memiliki kesehatan baik jasmani maupun rohani.
- Pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***
Editor: denkur