Menyusul kenaikan haraga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menaikan tarif angkutan umum (angkot). Ini rinciannya.
DARA – Perubahan tarif angkutan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor HB 06.00/Kep. 690-DISHUB/2022 tentang tarif Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi Di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi cardiman mengatakan, kenaikan angkutan baru tersebut dihitung berdasarkan beberapa fariabel.
“Semuanya diperhatikan. Mulai dari biaya operasional kendaraan setelah BBM naik, jarak sampai kemampuan masyarakat,” ujar Dedi, Senin (12/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan Kabupaten Sukabumi berbeda tiap trayeknya, baik dari sisi besaran maupun persentasenya. “Semuanya dihitung, jadi kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha traportasi,” ujarnya.
Dedi menegaskan jika tarif tidak sesuai dengan keputusan bupati tentang penyesuaian tarif, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dasar Menteri Perhubungan No. KM 89 tahun 2002.
“Saya tidak segan akan mencabut ijin trayek dan pembekuan ijin trayek terhadap angkutan umum jikalau tidak sesuai tarif yang sudah ditentukan,” kata Dedi.
Sementara itu Ketua Organda (Organisasi Gabungan Angkutan Darat) Kabupaten Sukabumi, H Imam Thariq Mubarok merasa sedikit lega walaupun dalam penyesuaian tidak dibulatkan nominal penyesuaiannya.
“Karena Tarif sudah diputuskan tinggal kami menunggu dari pemerintah daerah perihal BLT BB yang diharapkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan terutama para anggota organda yakni para pengemudi angkutan yang jelas sangat berdampak yang menyebabkan setoran kendaraan menjadi naik,” tegasnya.
Berikut tarif angkutan penumpang umum (Angkot/elf&Bus Sedang) kelas ekonomi di wilayah Kabupaten Sukabumi:
Editor: denkur