DARA | BANDUNG – Pasca hakim menjatuhkan vonis terhadap Fahmi Darmawansyah, isteri terdakwa kasus suap Kalapas Sukamiskin, Inneke Koosherawati, mengaku tidak menyangka suaminya bakal divonis 3,5 tahun penjara.
”Gak nyangka. Tapi saya sering bilang ke suami apapun nanti putusannya, itu semua yang terbaik dari Allah,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, Jawa Barat (20/3/2019).
Dalam sidang putusan, Fahmi divonis bersalah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (berkas terpisah), dan diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp100 juta, subsidair kurungan empat bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, Inneke akan terus mendukung sang suami, dan meyakinkan semua yang terjadi merupakan kehendak tuhan dan ia juga akan menguatkan Fahmi untuk menghadapi kenyataan dan bersabar.
“Harus kita hadapi, ya sabar aja,” katanya yang selama pembacaan sidang putusan duduk di kursi pengunjung paling depan di ruang sidang 6.***
Editor: Ayi Kusmawan