Irigasi Leuwikuya dikeluhkan warga Kutawarigin. Tidak terurus dan sering jebol hingga airnya bedah ke pemukiman warga. Lalu, bagaimana tanggapan anggota DPRD Jabar, Asep Syamsudin?
DARA | BANDUNG – Irigasi Leuwikuya lokasinya membentang di lima desa di Kutawaringin. Namun, menurut warga kurang terurus. Sering tersumbat. Bahkan, beberapa kali sempat jebol hingga mengakibatkan banjir ke rumah penduduk.
Menanggapi keluhan itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Asep Syasudin mengatakan, dulu sebelum undang-undang desa lahir, ada mantri cai atau ulu-ulu yang mengurusi masalah pengairan. Sekarang fungsi itu jadi tidak ada.
“Kami akan dorong supaya di desa ada semacam struktur setara Kaur (Kepala Urusan) yang akan menjadi garda terdepan untuk mengurus sistem pengairan,” tutur Asep Syamsudin saat reses kedua masa sidang 2019-2020 di Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (4/3/2020).
Kewenangan dari struktur tersebut, kata Asep, meliputi segala sesuatu mengenai sistem pengairan, mulai dari luasan areal pengairan, sampai memastikan aliran irigasi tidak terhambat.
“Jadi harus ada SDM yang mengatur itu. Kami akan dorong supaya Pemprov Jabar mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari status SDM sampai penganggarannya,” paparnya.
Selain soal Irigasi Leuwikuya, masalahl update data penerima manfaat program PKH dan bantuan non tunai lainnya juga mengemuka dalam reses itu. Asep Syamsudin mendorong agar pemerintah melakukan pembenahan data base penerima manfaat bantuan.
“Ada juga usulan mengenai bank emok. Ini menjadi musibah bagi masyarakat. Solusinya adalah pemanfaatan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” ujarnya.***