Ditegaskan Kapolri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
DARA- Irjen Pol Fredi Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Petenapan tersangka Fridy Sambu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8//2022) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ditegaskan Kapolri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri. Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri, seperti dilansir dara.co.id dari tvonenews.com
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Editor: Maji