DARA | BANDUNG – Ironi dialami Wahid Husen, eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung. Usai divonis 8 tahun pidana penjara karena kasus suap, kini ia harus merasakan penjara di Lapas Sukamiskin, lembaga yang sempat ia pimpin sejak Maret hingga Juli 2018.
Ia sudah dieksekusi KPK dari Rutan Kebonwaru pada 25 April 2019. Wahid Husen akan menjalani pidana penjara 8 tahun. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, mengatakan saat ini, Wahid Husen sedang mengikuti masa pengenalan lingkungan.
“Hingga sepekan ke depan Pak Wahid menjalani pengenalan lingkungan dulu. Selama pengenalan lingkungan tidak diperbolehkan untuk dijenguk dulu. Beliau sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujar Aris via ponselnya, Sabtu (27/4).
Lantas, adakah rasa segan, mengingat Wahid Husen merupakan rekan sejawatnya di Menkum HAM. Aris menilai, Wahid Husen sudah divonis bersalah lewat putusan pengadilan, sehingga sudah jadi kewajiban undang-undang untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kami profesional, gak ada perlakuan khusus, semua sama saja. Kan sudah ada putusan hukum yang tetap,” katanya.
Disinggung soal Wahid hapal situasi di dalam Lapas Sukamiskin karena pernah menjabat sebagai kepala, Kadivpas tak memperdulikan hal itu. “Kami komitmen profesional, pasca kasus OTT Juli 2018 lalu, 56 petugas seluruhnya sudah diganti, jadi tak ada konflik kepentingan disini,” ujar dia.
Aris menegaskan, petugas sipir Lapas Sukamiskin tahu harus berbuat seperti apa yang terbaik untuk menjaga marwah Lapas. “Siapapun yang masuk ke lapas untuk menjalani masa hukuman, harus mengikuti protap yang berlaku, siapapun orangnya itu,” kata dia.
Berkaca pada kasus Wahid Husen, Aris berharap seluruh petugas lapas di Indonesia khususnya di Sukamiskin, menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. “Harus dijadikan cerminan dan pelajaran bersama bagi seluruh petugas lapas di manapun, khususnya di Lapas Sukamiskin, agar terhindar dari hal hal buruk yang merusak citra lembaga pemasyarakatan,”katanya.***
Wartawan: Bima Satriadi
Editor: Ayi Kusmawan