Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi IRT diamankan polisi karena diduga tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil.
DARA | Menanggapi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, mengatakan itu urusan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan kesekretariatan di DPRD Kota Sukabumi.
“Saya tidak berhak memberikan penilaian apapun,” ujar Asep, Jumat, (19/5/2023).
Meski IRT sedang berurusan dengan hukum, lanjut Asep, ia tetap berstatus sebagai anggota DPRD Komisi II. Bahkan juga tetap mendapatkan haknya.
“Status beliau sepanjang belum ada proses tindaklanjut dari partai, belum ada keputusan yang incracht dari pengadilan, serta belum ada SK Gubernur, maka beliau masih tetap sebagai anggota DPRD,” ujar Asep.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, yang juga kader dari DPD Partai Golkar Kota inisial IRT, diduga tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kini ia terancam dikenai pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh IRT.
Kendati demikian, jika perkembangan kasusnya mengarah kepada keputusan pengadilan yang incracht, maka otomatis IRT kena PAW.
“Kita masih menunggu perkembangan kasusnya. Disisi lain kita juga menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari pengurus di tingkat yang lebih tinggi (DPD Jabar dan Pusat),” ujar Haji Dado, sapaan akrab Sri Widagdo.
Editor: denkur | Foto: Ist