Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya yakni Rizky Billar kini jadi sorotan. Lantas bagaimana menurut pandangan Islam?
DARA | Islam sangat melarang seorang suami melakukan kekerasan baik fisik maupun non fisik kepada istrinya.
Demikian dikatakan Prof Dr Hj Siti Aisyah Kara, MA., Ph.D, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIdigital, Kamis (6/10/2022).
Kasus KDRT yang dilakukan Rizki terhadap istrinya Lesti itu sangat bertentangan dengan Islam, sebab Islam sangat melarang seseorang melakukan kekerasan baik dari fisik maupun non fisik kepada istrinya.
Sebagaimana dalam Alquran dikatakan: Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik). Hal ini sangat tidak berdasar dalam Islam untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Prof Aisyah Kara, apa yang dilakukan Lesti dengan melaporkan suaminya itu sudah benar, sebab walaupun sang suami tidak terbukti bahwa ia selingkuh, tidak dengan serta-merta ia boleh memukul istrinya. Apalagi jika ada bukti, itu adalah kekerasan psikologis yang sangat besar bagi seorang istri.
“Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi,” ujar Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini seraya menambahkan, dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal itu.
Seorang suami yang Islami tentu kemarahannya tidak dengan serta-merta melakukan kontak fisik kepada istri, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw saat istrinya Aisyah dituduh selingkuh oleh orang lain, Rasulullah hanya terdiam.
Jadi, jika pada suatu saat sang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.
Kasus Lesti dan Rizki itu sudah keterlaluan, sebab hal itu dilindungi dalam undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 dan melaporkannya adalah sebagai tindakan tegas dalam kasus ini.*** (NAP)
Editor: denkur | Sumber: MUIdigital