Islam Sangat Melarang Seorang Suami Lakukan KDRT terhadap Istrinya

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUIDigital

MUIDigital

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya yakni Rizky Billar kini jadi sorotan. Lantas bagaimana menurut pandangan Islam?


DARA | Islam sangat melarang seorang suami melakukan kekerasan baik fisik maupun non fisik kepada istrinya.

Demikian dikatakan Prof Dr Hj Siti Aisyah Kara, MA., Ph.D, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUIdigital, Kamis (6/10/2022).

Kasus KDRT yang dilakukan Rizki terhadap istrinya Lesti itu sangat bertentangan dengan Islam, sebab Islam sangat melarang seseorang melakukan kekerasan baik dari fisik maupun non fisik kepada istrinya.

Sebagaimana dalam Alquran dikatakan: Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik). Hal ini sangat tidak berdasar dalam Islam untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut Prof Aisyah Kara, apa yang dilakukan Lesti dengan melaporkan suaminya itu sudah benar, sebab walaupun sang suami tidak terbukti bahwa ia selingkuh, tidak dengan serta-merta ia boleh memukul istrinya. Apalagi jika ada bukti, itu adalah kekerasan psikologis yang sangat besar bagi seorang istri.

“Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi,” ujar Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini seraya menambahkan, dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal itu.

Seorang suami yang Islami tentu kemarahannya tidak dengan serta-merta melakukan kontak fisik kepada istri, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw saat istrinya Aisyah dituduh selingkuh oleh orang lain, Rasulullah hanya terdiam.

Jadi, jika pada suatu saat sang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.

Kasus Lesti dan Rizki itu sudah keterlaluan, sebab hal itu dilindungi dalam undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 dan melaporkannya adalah sebagai tindakan tegas dalam kasus ini.*** (NAP)

Editor: denkur | Sumber: MUIdigital

Berita Terkait

Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi
Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah
Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel
Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024
UPTQ UIN SGD Bandung Mencetak Generasi Qurani
Catatan Diskusi Paramadina: “Etika Islam tentang Perang dan Damai”
Seperti Ini Saat Santriwati Tunanetra Diwisuda Tahfizh Nasional 2024 Kategori 30 Juz
Mengaji dalam Hening, Gambaran Saat Anak-anak Tunarungu belajar Al-Qur’an Isyarat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 12:54 WIB

Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:44 WIB

Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:16 WIB

UPTQ UIN SGD Bandung Mencetak Generasi Qurani

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB