Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Emma Dety Dadang Supriatna, takziah ke rumah korban rudapaksa pembunuhan, Jumat (26/11/2021).
DARA – Korban yang baru merusia 10 tahun itu berdomisili di Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. Selain empati Emma pun mengecam terjadinya kasus sadis itu.
“Saya menyampaikan turut berduka cita yang dalam kepada kedua orang tua dari almarhumah korban. Tentu ini sangat memprihatinkan dan saya juga mengecam keras atas kasus yang terjadi. Kita harus terus mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi ke depan,” tutur Emma.
Ketua TP PKK Kab Bandung ini juga berpesan agar orangtua harus lebih waspada dan membentengi anak-anak dari kecanduan gadget.
“Kita tidak akan tahu konten apa saja yang mereka buka tanpa kita awasi. Ke depannya saya berharap Dinas Pendidikan juga berperan aktif untuk pengurangan penggunaan gadget di tingkat PAUD sampai SMP,” kata Emma.
Kemudian ia pun meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, untuk benar-benar menyentuh ke bawah, kaitan pola asuh anak.
Peranan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) pun harus tidak luput memperhatikan pertumbuhan anak-anak yang ada di wilayahnya masing-masing. Baik itu melalui pembinaan bela negara maupun pembinaan moral ke setiap sekolah.
“Setiap camat dan kepala desa juga harus menggiatkan olahraga kemasyarakatan di wilayah RW, agar anak-anak bisa mengesampingkan gadget-nya, diganti dengan permainan baru,” tutur Emma.
Sebelumnya, Polresta Bandung bersama Polsek Pacet mengungkap kasus penemuan jenazah dalam karung yang ternyata jenazah seorang gadis berusia 10 tahun. Ditemukan di sebuah musala di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021).
Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pun ditangkap. Ternyata ia masih tetanggan dengan korban dan seorang pelajar berusia 16 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, hasil autopsi diketahui di tubuh korban ada bekas luka di bagian keningn dan ada bekas sperma di bagian kelamin korban.
Polisi kemudian melakukan rangkaian olah TKP dan memintai keterangan dari saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Diperoleh kesimpulan bahwa pelaku yang melakukan aksi keji itu merupakan orang yang dekat dengan korban. Pelaku pun telah mengakui membunuh korban,” kata Kapolresta saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dan menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi.
“Jadi, pemerkosaan itu dipicu akibat pelaku sering nonton video porno yang dikoleksi pelaku di handphone-nya. Usai memperkosa, pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban agar tak terungkap oleh polisi,” jelas Hendra.
Usai membunuh, lanjutnya, pelaku pun sempat berpura-pura menolong mencari korban bersama warga setempat, sebelum ia melarikan diri ke daerah Majalaya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan 338 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81, dengan ancaman kurungan pidana selama 20 tahun atau seumur hidup.***
Editor: denkur