Bejat. Seorang ayah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil lima bulan. Begini kronologisnya.
DARA | Terduga pelakunya berinisial S berusia 46 tahun. Sedangkan korbannya tak lain anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya Bunga.
Mereka adalah warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memaparkan kronologisnya, Kamis (1/6/2023).
Aksi bejat S terungkap setelah suami korban lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Diketahui istri S sedang jadi tenaga kerja wanita alias TKW di sebuah negara.
Boleh jadi karena tidak tahan menahan hasratnya, akhirnya S melakukan perbuatan tidak senonoh dengan merudapksa anak kandungnya sendiri yang masih perawan hingga 11 kali, tepatnya dari September 2022 hingga April 2023.
Kemudian untuk menghilangkan jejaknya S menikahkan anak kandungnya itu dengan seorang lelaki, yakni di bulan Mei 2023.
Terungkap lokasi rudapaksa terjadi di rumah, pondok kebun dan pemandian umum.
Namun, setelah perkawinan berlangsung suami anak kandungnya itu heran setelah tahu bahwa istrinya yang baru saja dinikahi sudah hamil lima bulan.
Setelah ditanya berkali-kali istrinya mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri. Maka, akhirnya suami korban beserta korban melaporkannya ke polisi.
Kapolres mengatakan, saat melakukan perbuatan bejatnya, S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut.
“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur kapolres.
Dalam kasus lain, Satreskrim Polres Sukabumi juga mengamankan enam tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Bahkan, salah satu anak yg menjadi korban ada yang sedang hamil dua bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka tang merupakan orang dekat dari korban.
Editor: denkur