Isu Pemotongan Dana Tukin

Selasa, 7 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi (Foto: facebook)

Djamu Kertabudi (Foto: facebook)

Pekan terakhir ini isu publik yang menjadi “tranding topic” di Pemda Kabupaten Bandung adalah tentang pengadaan speda motor jenis N Max ke desa dan suksesi Ketum APDESI saat ini sudah mulai mereda.


Muncul isu baru yaitu pemotongan tunjangan kinerja PNS yang dikenal dengan tukin muncul di udara melalui medsos/online. Disertai keluh kesah PNS Pemda Kabupaten Bandung yang mempertanyakan alasan pemotongan ini yang mencapai kisaran 15%.

Penjelasan muncul dari salah seorang pejabat yang mengatakan bahwa itu bukan pemotongan tapi pengurangan. Dasarnya Permendagri No64 Tahun 2020. Namun penjelasannya kurang lengkap, sehingga muncul berbagai komentar dari unsur publik.

Apabila memperhatikan dan telaahan Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, saya berasumsi bahwa postur APBD 2021 yang dipertajam pada saat pembahasan APBD Perubahan pada waktu akhir triwulan ketiga tahun anggaran berjalan, menunjukan prioritas belanja masih lebih diarahkan pada percepatan pemulihan sosial ekonomi daerah sebagai dampak Covid 19.

Dengan demikian diperkirakan terjadi rasionalisasi alokasi anggaran yang antara lain pada pos belanja operasional, khususnya belanja pegawai yang berkaitan dengan tunjangan tambahan penghasilan yang lebih dikenal dengan tunjangan kinerja (tukin), sehingga berdampak pada berkurangnya besaran standar satuan biaya Tunjangan tambahan penghasilan PNS dikisaran 10% .

Dengan demikian kebijakan ini menimbulkan reaksi dikalangan PNS dikarenakan penerimaan dana tukin yang diterima berkurang dari sebelumnya, sehingga munculah isu pemotongan dana tukin.

Disini menunjukan bahwa terhadap kebijakan ini tampaknya tidak tersosialisasikan dengan baik di kalangan PNS Pemda Kabupaten Bandung, sehingga menimbulkan opini liar yang merembet ke wilayah publik.

Hal semacam ini sering terjadi terutama kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Faktor sosialisasi harus dianggap serius dan strategis guna implementasi kebijakan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Meskipun dalam domain hukum mengenal asas fiksi, yaitu apabila peraturan perundangan sudah diundangkan pada lembaran Negara/Daerah, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu.

 

Berita Terkait

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’
ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat
GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!
RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump
RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!
BERTEMU HAMAS AS Menerobos “Hutan Larangan”!
Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 09:19 WIB

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:04 WIB

ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:59 WIB

GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:07 WIB

RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB