DARA | JAKARTA – Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kini sedang pailit dan pemerintah setuju menaikkan iuran. Itu sudah diputuskan dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin kemarin (29/7/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan, pemerintah belum menentukan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp 25 ribu per orang, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.
“Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya,” ujar JK.
Dikutip dari republika, poin lainnya yang disetujui, lanjut JK, adalah perbaikan dalam manajemen BPJS Kesehatan, khususnya sistem kontrol BPJS Kesehatan melibatkan pemerintah daerah (pemda).
Pemda diharapkan berperan dalam mengontrol pelayanan maupun persoalan BPJS Kesehatan di wilayahnya masing. “Harus didaerahkan, didesentralisasi supaya rentan kendalinya, supaya 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh Gubernur Bupati setempat, sehingga sistemnya lebih dekat, orang lebih mudah melayani masyarakat,” ujar JK.***
Editor: denkur