Pemerintah berkomitmen menumbuhkan kendaraan listrik melalui Program konversi Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
DARA | Terkiat program itu, penambahan ketersediaan bengkel khusus konversi menjadi salah satu fokus untuk memudahkan masyarakat mengakses konversi kendaraannya.
Demikian dikatakan Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut Kementerian Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Dini Hanggandaril saat membuka Bimtek Bagi UKM Alat Angkut di Jawa Barat dalam Rangka Konversi Kendaraan Listrik di Bandung, Selasa (22/8/2023).
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
“Kegiatan ini untuk melatih Industri Kecil Menengah Perbengkelan untuk dapat membuka wawasan konversi motor menjadi motor listrik,” katanya.
Meningkatkan minat masyarakat memakai kendaraan konversi, pemerintah juga menyiapkan bantuan berupa biaya potongan-potongan konversi sebesar Rp7 juta per unit motor.
“Kita sudah MoU ada subsidi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Kemenperin,” ujar Dini, seperti diktuip dari jabarprov, Rabu (23/8/2023).
Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari sejak Selasa-Kamis, 22-24 Agustus 2023. Peserta sebanyak 15 IKM perbengkelan roda dua di Kota Bandung.
Sebagai informasi, Regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, tepatnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Motor listrik konversi harus terlebih dulu memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) serta Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUB).
Editor: denkur