“Kita di komisi II yang notabene mitra kerja BUMN jauh jauh hari sudah menyampaikan dan berkomunikasi dengan KPM (Bupati) sebagai pemilik BUMD, tentang keberadaan Direksi PDAM,” ungkap Hidayat Muslim.
DARA- Menanggapi statmen Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim terkait lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura. Ketua harian Forum Tasik Spirit (FTS), Adjie menilai DPRD terkesan hanya sebagai corong Pemerintah bukan lembaga yang mengedepankan pengawasan dan menegakkan aturan.
“Lucu kan, masa sebagai wakil rakyat kesannya sebagai corong Pemerintah bukan malah menegakan aturan serta meningkatkan pengawasan, malah menyuruh rakyat langsung bertanya ke KPM (Bupati), jadi buat apa ada wakil rakyat sebagai tempat menampung aspirasi masyarakat,” ungkap Adjie, Jumat (10/12/2021).
Adjie melanjutkan pihaknya hanya mempertanyakan sejauh mana peran DPRD khususnya Komisi II terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dan terkait lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura mengacu terhadap peraturan yang mana.
Dan bilamana ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh eksekutif, kata Adjie, DPRD khususnya Komisi II akan bersikap bagaimana dalam menegakan peraturan yang berlaku.
“Pemkab Tasikmalaya memakai peraturan yang mana terkait jabatan Plt. Direksi PDAM Tirta Sukapura hingga diperpanjang sampai dua kali, pertama sama Ibu Ika Kartika sekarang sama Pak Dadih Abdul Hadi, sumber peraturannya memakai yang mana, ini yang harus disampaikan ke publik,” tuturnya.
Sementara, Komisi II, lanjut dia, terkesan hanya melempar tanggung jawab seakan sudah menyampaikan segala bentuk masukan atau aspirasi masyarakat kepada Bupati Tasikmalaya sebagai KPM.
“DPRD itu lembaga negara yang memiliki kekuatan dalam meluruskan serta menegakan aturan dikala Pemerintah melakukan kekeliruan serta terjadi pelanggaran, yang kami pertanyakan apakah acuannya PP 54 tahun 2017 atau bukan terkait Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura,” tanya Adjie.
Adjie pun meminta Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi serta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menyoroti kinerja Komisi II terkait lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura.
“Kami meminta kepada Komisi II dikarenakan sering melakukan kunjungan kerja atau study banding, untuk memberikan informasi ke publik, daerah mana saja sebagai contoh bahwa jabatan Plt Direksi PDAM melebihi enam bulan bahkan lebih dari satu tahun, mohon untuk disampaikan ke masyarakat,” tegas Adjie.
Dia berharap kepada Pimpinan Parpol ditingkat DPC, DPW maupun DPP untuk mengevaluasi kadernya yang memang tidak bisa bekerja dan mengedepankan kepentingan masyarakat khususnya yang ditugaskan di Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami pun pastinya akan berkomunikasi dengan Pimpinan Parpol di level Provinsi maupun Pusat dan menyampaikan apa yang kami amati terkait kinerja kadernya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak Kementerian BUMN dan Mendagri terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Tasikmalaya terkait jabatan Plt. Direksi PDAM Tirta Sukapura.
“Terkait lamanya jabatan Plt. Direksi PDAM Tirta Sukapura, telah terjadi adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum secara kolektif kolegial,” kata Adjie menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan tentang keberadaan direksi PDAM serta masukan masyarakat dan publik pada umumnya kepada Bupati (Ade Sugianto).
“Kita di komisi II yang notabene mitra kerja BUMN jauh jauh hari sudah menyampaikan dan berkomunikasi dengan KPM (Bupati) sebagai pemilik BUMD, tentang keberadaan Direksi PDAM,” ungkap Hidayat Muslim, Rabu (8/12/2021).
Dia melanjutkan bahkan sudah disampaikan juga masukan-masukan dari masyarakat dan publik pada umumnya, tetapi pada akhirnya segala keputusan dengan berbagai hal pertimbangan ada pada Bupati sebagai KPM.
“KPM yang lebih tahu secara detail di internal BUMD. Demi kemajuan, efektif, efisien, dan maksimalnya kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura dalam melayani masyarakat, saya yakin KPM punya pertimbangan dan perhitungan tersendiri maka silahkan komunikasi langsung ke KPM,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.
Meski diketahui dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 71.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.
(4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Editor : Maji