Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gunawan Rasyid mengatakan korupsi tindakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir.
DARA | Menurutnya, tidak ada ampun bagi koruptor, sehingga hukuman bagi koruptor harus diperberat minimal 10 tahun atau maksimal seumur hidup.
“Biar ada efek jera bagi pelakunya. Karena dampak dari perbuatan korupsi, bisa menyengsarakan rakyat sekaligus menghambat program pembangunan pemerintah juga,” ujar pria yang kerap dipanggil Guras ini, saat dihubungi Jum’at (25/8/2023).
Sebagai organisasi yang fokus menyoroti persoalan dugaan maraknya korupsi di berbagai institusi, LAKI siap bergerak secara progresif membantu pemerintah memberantas tindakan korupsi.
Pihaknya, akan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan institusi penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian.
Antara lain, untuk mengidentifikasi data dugaan kejahatan korupsi yang ada di Jawa Barat, termasuk di Bandung Barat.
Guras mengatakan sikap LAKI terhadap persoalan korupsi sudah sangat jelas. Saat Rapat Kerja Nasional ke-16 LAKI yang diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, 22-24 Agustus 2023, menghasilkan beberapa butir rekomendasi.
Ia menyebut, rekomendasi tersebut seperti meminta adanya pemisahan lembaga inspektorat yang ada dalam institusi pemerintah daerah digabung dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
“Tentunya melalui perubahan undang-undang termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut, kata Guras akan segera disampaikan kepada pihak eksekutif maupun legislatif.
Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah SH, didampingi Sekretaris Jenderal Dr Meta Indah Budhianti SH.M.Hum. menyatakan, LAKI sejak berdiri pada 30 April 2007 sampai dengan saat ini telah terbentuk di 24 provinsi dan 341 kabupaten/kota.
“Tentunya ini merupakan fenomena tersendiri dengan bermodalkan bekerja ikhlas untuk rakyat dan negara, serta prilakunya selalu mengedepankan integritas, LAKI bisa bertahan dan berkembang hingga 16 tahun,” katanya.
Ia juga mengatakan, Rakernas LAKI ke-16 harus menjadi momentum untuk membuat lompatan dalam membantu pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
Selanjutnya, memasuki usia ke- 17 , LAKI harus semakin progresif dalam melakukan capaiannya.
Langkah yang diambil, harus semakin terukur sehingga target membantu pemberantasan korupsi yang dicanangkan LAKI akan tercapai sesuai rencana
“Rakernas tahun ini, sengaja saya hadirkan nara sumber dari KPK RI, Kejaksaan, Kepolisian, Kemendagri bahkan senator DPD RI untuk memberikan bimbingan teknis mengenai pendampingan dan advokasi kepada masyarakat dalam hal penyikapan maraknya kejahatan korupsi,” tutur Burhanuddin.
Editor: denkur | Keterangan gambar: Gunawan Rasyid (kiri) bersama Burhanudin (kanan)(Foto: Ist)