Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Dada Rosada Tampik Terima Uang Rp 2 Miliar

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Bandung, dada Rosada saat hadir menjadi saksi pada sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (20/7/2020). (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

Mantan Wali Kota Bandung, dada Rosada saat hadir menjadi saksi pada sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (20/7/2020). (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

“Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk urunan. Kalau sumbernya saya tidak tahu,” kata Dada Rosada.


DARA | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat yang melibatkan terdakwa Herry Nurhayat, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (20/7/2020), Dada membantah telah menerima uang Rp 2 miliar dari Herry yang bersumber dari anggaran pengadaan lahan RTH.

Dada mengaku mengenal Dadang Suganda, terdakwa lainnya, namun dia tidak mengetahui terkait adanya pemberian cek senilai Rp 2 miliar.

“Tidak tahu. Saya kenal dengan Dadang hanya sebagai ketua asosiasi pedagang pasar. Hubungan dia dengan ini saya tidak tahu,” kata Dada.

Namun begitu, Dada tidak menyangkal dirinya pernah ditemui oleh Edi Siswadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Saat itu, jelasnya, Edi menyebutkan harus ada pembayaran uang pengganti untuk kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang melibatkan tujuh orang terdakwa.

“Sekda minta pendapat ke saya. Saya bilang urunan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan camat. Tapi saya mengarahkan jangan dari APBD ataupun dari RTH,” tutur Dada.

Dada pun menampik bila dirinya telah memerintahkan terdakwa Herry untuk mengamankan perkara bansos dengan tujuh orang terdakwa.

Tidak puas dengan jawaban Dada, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha mendesak dirinya dengan menyebutkan jika sumber uang yang dipakai membayar uang pengganti perkara bansos bersumber dari anggaran RTH.

“Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk urunan. Kalau sumbernya saya tidak tahu,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Senin, 14 April 2025 - 00:03 WIB

Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek

Berita Terbaru