“Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk urunan. Kalau sumbernya saya tidak tahu,” kata Dada Rosada.
DARA | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat yang melibatkan terdakwa Herry Nurhayat, mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (20/7/2020), Dada membantah telah menerima uang Rp 2 miliar dari Herry yang bersumber dari anggaran pengadaan lahan RTH.
Dada mengaku mengenal Dadang Suganda, terdakwa lainnya, namun dia tidak mengetahui terkait adanya pemberian cek senilai Rp 2 miliar.
“Tidak tahu. Saya kenal dengan Dadang hanya sebagai ketua asosiasi pedagang pasar. Hubungan dia dengan ini saya tidak tahu,” kata Dada.
Namun begitu, Dada tidak menyangkal dirinya pernah ditemui oleh Edi Siswadi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Saat itu, jelasnya, Edi menyebutkan harus ada pembayaran uang pengganti untuk kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang melibatkan tujuh orang terdakwa.
“Sekda minta pendapat ke saya. Saya bilang urunan ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan camat. Tapi saya mengarahkan jangan dari APBD ataupun dari RTH,” tutur Dada.
Dada pun menampik bila dirinya telah memerintahkan terdakwa Herry untuk mengamankan perkara bansos dengan tujuh orang terdakwa.
Tidak puas dengan jawaban Dada, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha mendesak dirinya dengan menyebutkan jika sumber uang yang dipakai membayar uang pengganti perkara bansos bersumber dari anggaran RTH.
“Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk urunan. Kalau sumbernya saya tidak tahu,” ucapnya.***
Editor: Muhammad Zein