DARA | BANDUNG — Pemkot Bandung, Jawa Barat akan mencabut Perda 11/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung 03/2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan atau yang lebih sering dikenal sebagai Perda K3. Penggantinya menjadi Perda Tibum Tralinmas (Ketertiban Umum Ketentraman Perlindungan Masyarakat).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Ruswandi, dalam regulasi yang baru ini, ada beberapa aspek yang mengalami penyesuaian. Antara lain mengenai zonasi PKL.
“Jadi ada ruas jalan dan tempat tertentu yang awalnya tidak diperbolehkan ada PKL, kini diperbolehkan dengan syarat adanya penataan,” katanya, tempo hari.
Ia mencontohkan kawasan PKL di Cicadas. “PKL Cicadas yang semula berada di zona merah sekarang termasuk zona kuning setelah adanya berbagai pertimbangan dan kajian,” ujarnya.
Di hari yang sama, Pemkot Bandung baru saja soft launching Penataan PKL di kawasan Cicadas. Secara umum, lanjut dia, ada tujuh tempat yang termasuk zona merah bagi PKL, di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang diatur sesuai perundangan.
Idris menjabarkan, pada Perda Tibum Tralinmas, terdapat perubahan terkait zona merah. “Untuk PKL di rumah sakit, itu diperkecualikan dengan pertimbangan tidak menghalangi aksesbilitas rumah sakit dan tidak di pintu masuk,” kata Idris.
Ia menambahkan, pergantian Perda K3 menjadi Perda Tibum Tralinmas merupakan adaptasi. Ada beberapa regulasi yang tidak tersentuh di Perda K3.
Saat ini Perda Tibum Tralinmas sedang dalam proses penomoran di tingkat Provinsi dan sebentar lagi akan diundangkan.
“Kemarin sudah selesai di paripurna. Dengan proses yang sedang berlangsung, kita berharap proses tersebut segera rampung agar bisa segera disosialisasi lalu diterapkan,” ujar Idris.
Ia minta masyarakat Kota Bandung yang ingin membuka usaha sebagai PKL harus tahui tentang aturan yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi masyarakat lainnya. “Pada dasarnya berjualan itu tidak dilarang. Kesalahannya itu ada pada tempat para PKL itu berjualan,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan