Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry.
DARA – Mengabdi untuk negara, itu yang disampaikan oleh Henry Indraguna usai diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden.
Pengangkatan Henry berdasar Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto.
“Saya secara pribadi merespons positif atas informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry, dalam keterangan resminya, Minggu (1/5/2022).
Dirinya berkomitmen untuk memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” terang Henry.
Vice President Kongres Advokat Indonesia dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada presiden secara cepat dan tepat.
Sosok penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) menegaskan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Dirinya pun siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.
“Saya menerima amanat ini dan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry.
Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Atas permintaan presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara
Editor : Maji