Jadi Tim Ahli Wantimpres, Henry Indraguna Siap Mengabdi untuk Bangsa

Minggu, 1 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Indraguna

Henry Indraguna

Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry.


DARA – Mengabdi untuk negara, itu yang disampaikan oleh Henry Indraguna usai diangkat sebagai Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengangkatan Henry berdasar Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto.

“Saya secara pribadi merespons positif atas informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Prinsipnya, saya yang ditempatkan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan akan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Henry, dalam keterangan resminya, Minggu (1/5/2022).

Dirinya berkomitmen untuk memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.

“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” terang Henry.

Vice President Kongres Advokat Indonesia dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada presiden secara cepat dan tepat.

Sosok penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) menegaskan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Dirinya pun siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan.

“Saya menerima amanat ini dan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry.

Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Atas permintaan presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan
Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Banceuy Bandung Terima Remisi Khusus Natal 2024, Begini Pesan Khusus Kalapas
Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda
Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga
Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya
Begini Suasananya, Saat Warga Binaan Lapas Banceuy Merayakan Malam Natal
Pelaksanaan Natal di Jawa Barat Kondusif, Arus Lalu Lintas Kota Bandung Lancar
Tanggapi Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Berikut Pernyataan Lengkap Pihak PDIP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:58 WIB

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:47 WIB

Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:38 WIB

Perceraian di Jawa Barat Tembus 90 Ribu Kasus, Butuh Perbaikan Kondisi Keluarga

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:55 WIB

Warga Bandung Barat Jangan Khawatir Limbah TPA Sarimukti, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:46 WIB

Begini Suasananya, Saat Warga Binaan Lapas Banceuy Merayakan Malam Natal

Berita Terbaru

Kemenkomdigi, Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

HEADLINE

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Tanpa Gangguan

Kamis, 26 Des 2024 - 09:58 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 26 Desember 2024

Kamis, 26 Des 2024 - 07:35 WIB