PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
DARA | Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengemukakan, upaya hukum PK ini merupakan langkah KAI dalam mencari keadilan setelah sebelumnya kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI.
“Kami berkomitmen untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. Kami yakin aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota Bandung pada masa itu,” tegas Joni, Sabtu (22/10/2022).
KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di lahan seluas 76.093m2 tersebut. Di atas tanah tersebut juga telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Joni menyatakan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
“Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya putusan PK dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Editor: denkur