Puluhan pohon tua dan membahayakan ditebang dan dipangkas. Inventarisir pun dilakukan, terutama pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.
DARA | GARUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Uu Saepudin, mengatakan, melalui bidang pertamanan, pihaknya menginventarisir mana saja pohon yang sudah tua atau mati di sekitar ruas jalan atau ruang terbuka.
“Pohon-pohon tersebut ditebang karena dinilai membahayakan lingkungan,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Pertamanan DLH Kabupaten Garut, Dangsani, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya, selama ini DLH yang mengelola pohon-pohon di pinggir jalan atau di ruang terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan keasriannya.
Soal penebangan, Uu mengatakan, itu jika ada permintaan mendesak dari masyarakat atau pengguna jalan.
Uu juga mengatakan, sejumlah pohon yang dipangkas dilakukan penggantian dengan menanam bibit 1:20 pohon.
Ada kewajiban menjaga lingkungan supaya udaranya terjaga dan airnya baik, karena menurutnya itu otomatis berhubungan dengan pepohonan.
“Air tidak ada jika tanpa pohon, udara tidak akan bersih jika tidak ada pohon, tanah tidak akan kuat jika tidak ada pohon. Makanya pepohonan ini penting untuk masa depan dalam rangka mempertahankan iklim di tengah suasana global yang memanas, maka Kabupaten harus berperan,” katanya.
Uu menambahkan, pohon di daerah milik jalan bisa menjaga ekosistem, baik ekosistem yang ada di atas maupun di dalam tanah.
Untuk meningkatkan kuantitas pohon, lanjut Uu, pemerintah daerah pun berencana memberlakukan aturan wajib menanam pohon bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pengantin baru.***
Editor: denkur