Sebagai daerah agraris, Kabupaten Subang memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Agar terjaga kelestariannya perlu penegakan undang-undang perlindungan hutan, sehingga kawasan hutan lindung itu benar-benar terjaga.
DARA | SUBANG – Begitu kata Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Aminudin saat hadir dalam rapat Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, di Ruang Rapat Bupati 1, Kantor Bupati Subang, Selasa (20/10/20).
Salah satu hutan yang dimiliki Kabupaten Subang adalah hutan bambu seluas 50 hektar di Kecamatan Ciater. Namun, kini kondisinya kurang baik. Tergerus pembangunan infrastruktur di sana sini.
Hutan bambu masih termasuk dalam lahan HGL milik PTPN VIII. Namun, statusnya belum jelas, apakah hutan lindung atau hutan yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomis.
Peraturan tentang hutan lindung di Kabupaten Subang sudah tercantum dalam Perda No1 tahun 2016. Namun, peraturan tersebut dinilai masih kurang jelas dan belum rinci, sehingga diperlukan pembahasan untuk mengejawantahkan poin-poin yang ada di dalamnya.
Aminudin mengatakan, penjabaran lebih lanjut Perda No1 tahun 2016 ini penting dan sangat berpengaruh terhadap kondisi alam di Kabupaten Subang.
Ketidak jelasan peraturan ini dikhawatirkan berbuntut pada penyalahgunaan lahan, sehingga dapat menimbulkan bencana seperti kekeringan, longsor dan banjir di daerah sekitar hutan maupun daerah lainnya di Subang yang berkaitan dengan hutan bambu tersebut.
Pentingnya penjabaran perda mengenai hutan lindung ini juga dibutuhkan perlunya sinergitas antara dinas yang ada. Salah satu contoh adalah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah membuat rencana induk pariwisata di Subang yang akan dilanjut dengan peraturan daerah tentang pariwisata.
Hal tersebut akan banyak berkaitan dengan perda lain, salah satunya perda hutan lindung.
Aminudin meminta jangan sampai rencana pengembangan tersebut terhambat karena perda hutan lindung yang ada tidak mendukung pembangunan.
Pembangunan industri di Subang kian hari semakin banyak dan tentunya perlu diimbangi dengan sektor pariwisata.
Potensi wisata khususnya daerah selatan Subang terbilang melimpah, sehingga agar pengembangan pariwisata tidak semena-mena dan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan, perlu adanya peraturan yang lebih jelas.
Pembangunan industri dan pariwisata sudah tidak bisa dipisahkan.
Aminudin berharap banyaknya objek wisata bisa membuat perputaran ekonomi makin meningkat. Masyarakat pun tidak perlu ke luar daerah untuk mencari tempat rekreasi.
Ada pun untuk bangunan liar yang didirikan diatas lahan hutan lindung, kata sekda, akan dilakukan investigasi dan pendataan terlebih dahulu oleh pihak Satpol-PP. Kemudian ditindaklanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku.
Pembahasan mengenai pengelolaan hutan lindung belum selesai sampai disini, namun sudah didapat rekomendasi sebagai hasil dari pertemuan kali ini yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mengambil keputusan.
Adapun untuk rekomendasi yang telah disepakati yakni melakukan penjabaran terhadap Perda No1 tahun 2016 tentang hutan lindung agar menjadi lebih jelas dan rinci.
Kemudian proses identifikasi oleh Satpol-PP mengenai siapa saja yang menggunakan lahan hutan bambu saat ini.
Terakhir rencana kerjasama dengan TNI untuk melakukan penghijauan di daerah yang didapati mengalami kerusakan saat ini.***
Editor: denkur