Aliansi Ormas Islam Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk marwah organisasi, yang tidak berkiblat pada kepentingan politik tertentu.
DARA – Ajakan anggota dewan untuk memberikan dukungan menggulirkan hak interpelasi ditolak organisasi gabungan ormas Islam ini.
Ketua Aliansi Ormas Islam KBB, KH Aa Maulana menyatakan, sepanjang dukungan yang diminta untuk kemaslahatan ummat organisasi ini oke-oke saja. Namun, hak interpelasi tersebut berbau kepentingan politik maka pihaknya menolak dengan tegas.
“Aliansi Ormas Islam tetap konsisten tentang sikap. Sewaktu ada anggota dewan yang minta dukungan untuk (pengajuan) Hak Interpelasi, Aliansi tidak memberi dukungan,” ujar Aa Maulana.
Menyikapi kegaduhan di KBB saat ini, Aa meminta agar semua pihak bisa menahan diri. Baik eksekutif dan legislatif, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai fungsinya.
Begitu juga masyarakat, ia berharap tidak membuat statement-statement yang justru malah memperkeruh suasana.
“Kalau semuanya bisa menahan diri, Insha Allah Bandung Barat akan adem dan itu juga yang diharapkan kita semua,” tutur pemilik Pontren Al-Ijazi Dawuan dan Darunadwah ini.
Meski demikian, kyai sepuh karismatik ini mengaku belum secara langsung memberikan masukan kepada kedua belah pihak ini. “Tapi kalau dibutuhkan, Aa siap,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 17 anggota dewan KBB menggulirkan Hak Interpelasi Dewan terkait rotasi, mutasi dan promosi tenaga administrator dan tenaga pengawas KBB, yang dilantik oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, beberapa waktu lalu.
Dewan mengajukan Hak Interpelasi itu dengan dalih minta surat rekomendasi dari Mentri Dalam Negeri, sebagai persetujuan pelantikan, diabaikan eksekutif.
Namun di tengah perjalanan, dukungan suara dari anggota dewan untuk Hak Interpelasi tersebut mulai berguguran. Seperti dikemukakan Wakil Ketua Dewan KBB, Ayi Sudrajat, dukungan Hak Interpelasi saat ini tinggal 9 suara lagi.
Kendati cuma 9 suara, Hak Interpelasi bisa berlanjut. Sesuai Tata Tertib (Tatib) Dewan, Hak Interpelasi bisa dilaksanakan apabila diikuti oleh 7 anggota dewan serta lebih dari satu fraksi.s, ***
Editor: denkur