Percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
DARA| Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka penanganan Keramba Jaring Apung (KJA) di DAS Citarum, tepatnya di kawasan Waduk Cirata.
Penjabat Gubernur Jabar bersama jajaran Forkopimda, dan kepala perangkat kerja terkait memantau lingkungan Waduk Cirata menggunakan speedboat .
Rombongan bertolak mulai dari kantor PT. PBJ UP Cirata, Desa Cadas Sari, Kabupaten Purwakarta, kemudian mengitari Waduk Cirata.
Bey Machmudin mengatakan, penertiban KJA di area Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta akan terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum.
“Penertiban KJA ini bertujuan untuk menjaga kualitas air di waduk tetap baik, juga agar tidak mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA),” ucap Bey Machmudin, Jumat (12/1/2024).
Percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018.
Maka sesuai Perpres tersebut, Satgas Citarum Harum terus berupaya mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan.
Apalagi kawasan Waduk Cirata terdapat PLTA dengan kapasitas terpasang terbesar di Indonesia.
Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata yang mengapung di permukaan air Waduk Cirata juga memiliki kapasitas terbesar di Asia Tenggara.
Dengan demikian ekosistem air di kawasan tersebut perlu dijaga sekondusif mungkin.
“Selain penertiban KJA, pembersihan eceng gondok juga turut dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhannya,” ucap Bey.
“Sehingga tidak merusak ekosistem alami yang ada di Waduk Cirata, terlebih mengganggu operasional PLTA di sana,” tambahnya.
Penjabat Gubernur Jabar pun menghendaki pencegahan pencemaran Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan berbagai pihak.
Editor: Maji