Penundaan bansos berlaku hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang.
DARA | Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk sementara waktu menunda dulu penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya.
Penundaan bansos tersebut, berlaku hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, kebijakan menunda pemberian bansos tersebut, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Hal itu bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan, sejalan dengan penyelenggaraan Pemilukada di KBB.
“Pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan usai Pilkada untuk meminimalisir potensi bansos tersebut digunakan sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi || DPR RI tanggal 12 November 2024,” ujar Ade di Ngamprah, Selasa (19/11/2024).
Meski demikian, dalam SE tersebut juga tertuang bahwa bansos ini dapat disalurkan kepada masyarakat di wilayah terdampak bencana. Tentunya, dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyalurannya.
“Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Masih dalam kontek penyaluran bansos bagi korban bencana, kata Ade, harus memperhatikan bahwa penyalurannya diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
“Nantinya melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ade juga memaparkan, jika dalam SE inipun Mendagri meminta agar seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
“Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung soal distribusi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, Ade menyebut, hal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Alhamdulillah di tahun 2024 ini kewajiban-kewajiban sudah dituntaskan. Mudah-mudahan keuangan KBB membaik di tahun 2025. Oleh karena itu, distribusi bansos di KBB akan melihat kondisi keuangan daerah.***
Editor: denkur