Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: setkab

Foto: setkab

Menteri Perdagangan menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.


DARA – Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis (27/1).

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag, seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Jumat (28/1/2022).

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga EceranTertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbaumasyarakatuntuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buyingkarenapemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelakuusaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Diharapkan, dengan dilaksanakannyakebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.

Editor: denkur | Sumber: Kemendag

Berita Terkait

Lestarikan Pohon Langka, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Program Penanaman Saninten di Bandung Utara
Jaga Layanan dan Kehandalan SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tingkatkan Skill Operator di Jabode
Lewat Program Redeem Point Kredit Karbon, Pertamina Ajak Pengguna MyPertamina Dorong Dekarbonisasi
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL Desa Wisata Pantai Tirta Ayu di Kecamatan Balongan
Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, “Kirim Barang” PosAja! di MyTelkomsel Super App
CIMB Niaga Hadirkan Cakra Khan dan Pemenang Kejar Mimpi Rising Start dalam Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia di Batam
Goodyear Perluas Layanan Belanja Digital Melalui TikTok Shop dan Program Trade-In
Pinjaman Multiguna Melalui Fasilitas Dana Dari SEVA, Mudah Penuhi Segala Kebutuhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:42 WIB

Lestarikan Pohon Langka, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Program Penanaman Saninten di Bandung Utara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:19 WIB

Jaga Layanan dan Kehandalan SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tingkatkan Skill Operator di Jabode

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:08 WIB

Lewat Program Redeem Point Kredit Karbon, Pertamina Ajak Pengguna MyPertamina Dorong Dekarbonisasi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL Desa Wisata Pantai Tirta Ayu di Kecamatan Balongan

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:59 WIB

Kolaborasi PosIND dan Telkomsel, “Kirim Barang” PosAja! di MyTelkomsel Super App

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB