Ratusan pendukung tiga calon kepala desa dari tiga desa di tiga kecamatan berbeda mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Senin (24/5/2021).
DARA – Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dan klarifkasi terkait tidak lolosnya para calon kepala desa yang mereka dukung.
Tiga desa tersebut adalah Desa Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, dan Desa Cinta Karya, Kecamatan Samarang.
Dengan menggunakan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, ratusan pendukung calon kepala desa tersebut melaukan aksi dengan tertib dan aman dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Satu per satu, perwakilan dari mereka melakukan orasi di depan Kantor DPMD. Pada umumnya, mereka meminta penjelasan sekaligus minta difasilitasi oleh pihak dari DPMD Kabupaten Garut terkait ditolaknya calon kades yang mereka usung oleh panitia Pilkades atau PPKD karena dinilai cacat hukum dan penuh rekayasa.
Kuasa Hukum Calon Kades Cihaur Kuning, Asep Muhidin, SH, mengatakan, kedatangannya ke DPMD ini adalah untuk klarifikasi sekaligus meminta penjelasan terkait ditolaknya Cakades Cihaur Kuning, Asep Sofyan Sauri, oleh PPKD dengan alasan karena akte kelahirannya tidak dikirim melalui online.
“Cakades Cihaur Kuning ini ditolak oleh panitia dengan alasan karena akte kelahiran tidak dilaporkan melalui on-line, sehingga akhirnya Cakades Cihaur Kuning tersebut hanya ada dua orang,” ujarnya disela-sela aksi, Senin (24/5/2021).
Menurut Asep, panitia desa atau PPKD jelas-jelas tidak melaksanakan isi dari tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, dimana ditegaskan panitia harus mengumumkan hasil klarifikasi dari instansi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
“Klien kami ini kan masih bakal calon, sehingga pada tanggal 4 Mei tepatnya jam 10 malam menyerahkan hasil perbaikan akta kelahiran dari capil, tetapi ditolak, entah apa alasan hukum menolaknya,” ujarnya.
Asep juga menilai, PPKD tidak membaca pasal 39 ayat (8), karena jelas masukan itu mengenai persyaratan administrasi dan seharusnya PPKD setelah menerima masukan berikut buktinya yaitu akta kelahiran melakukan kembali klarifikasi lagi ke Capil dengan membawa akta yang sudah diperbaiki oleh Capil.
“Kan jelas dalam Pasal 39 ayat (12) Perbup 11 tahun 2021 tentang Pilkades. Jadi membaca atau mengkaji aturan itu harus komperhensif, dibaca semuanya karena saling berkaitan pasal-pasal itu,” katanya.
Sementara itu, ungkapan yang sama dilontarkan Budi Juanda, salah seorang pendukung dari Calon Kades Cinta Karya, Kecamatan Samarangt. Bahkan menurut Budi, calon kades yang diusungnya itu justru ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
Ia pun berharap, kedatangannya ke kantor DPMD Kabupaten Garut hari ini bisa mendapat keterangan yang jelas terkait tidak masuknya salah seorang calon kades yang diusung masyarakat tersebut.
“Jadi persoalannya tidak masuk, padahal dia itu incumbent,” ujarnya.
Sementara itu, saat hendak dimintai konfirmasi terkait permasalahan tersebut, tak satu pun pejabat dari DPMD Garut yang bisa ditemui.***
Editor: denkur