Jajaran Polres Sukabumi Bogkar Kasus Perdagangan Orang, Ini Dia Data Lima Terduga Pelakunya

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: harnas.co

Foto: harnas.co

Satreskrim Polres Sukabumi bongkar kasus perdagangan orang. Enam terduga pelaku yang berasal dari sejumlah daerah kini sudah ditangkap.


DARA | Terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka adalah:

  1. ES, seorang perempuan berusia 41 tahun dan berperan sebagai perekrut calon korban.
  2. AR, seorang laki-laki berusia 56 tahun, berperan membantu pengurusan dokumen palsu
  3. RA, laki-laki berusia 27 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  4. MY, laki-laki berusia 62 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  5. U, laki-laki berusia 47 tahun berperan membantu mengantar proses medical Dpo.
  6. APS, laki-laki berusia 54 tahun berperan memproses keberangkatan korban (Dpo)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, korbannya sebanyak delapan perempuan belia, diantaranya dua korban berusia 16 tahun, dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga selama satu bulan di Arab Saudi. Namun, saat ini sudah kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada seorang perempuan bersia 15 tahun. Ia dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga selama satu tahun. Saat ini kepolisian sedang berupaya memulangkan gadis tersebut.

Terkait modus yang dilakukan para terduga pelaku, kata kapolres, rekrutmen korban dilakukan melalui facebook lalu berlanjut melalui whatshap.

Kemudian para korban datang ke rumah terduga pelaku ES yang kemudian oleh ES para korban dikenalkan ke APS dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” ujar kapolres, Selasa (13/6/2023).

Lima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru