Jajaran Polres Sukabumi Bogkar Kasus Perdagangan Orang, Ini Dia Data Lima Terduga Pelakunya

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: harnas.co

Foto: harnas.co

Satreskrim Polres Sukabumi bongkar kasus perdagangan orang. Enam terduga pelaku yang berasal dari sejumlah daerah kini sudah ditangkap.


DARA | Terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka adalah:

  1. ES, seorang perempuan berusia 41 tahun dan berperan sebagai perekrut calon korban.
  2. AR, seorang laki-laki berusia 56 tahun, berperan membantu pengurusan dokumen palsu
  3. RA, laki-laki berusia 27 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  4. MY, laki-laki berusia 62 tahun berperan membantu pengurusan dokumen palsu.
  5. U, laki-laki berusia 47 tahun berperan membantu mengantar proses medical Dpo.
  6. APS, laki-laki berusia 54 tahun berperan memproses keberangkatan korban (Dpo)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, korbannya sebanyak delapan perempuan belia, diantaranya dua korban berusia 16 tahun, dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga selama satu bulan di Arab Saudi. Namun, saat ini sudah kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada seorang perempuan bersia 15 tahun. Ia dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga selama satu tahun. Saat ini kepolisian sedang berupaya memulangkan gadis tersebut.

Terkait modus yang dilakukan para terduga pelaku, kata kapolres, rekrutmen korban dilakukan melalui facebook lalu berlanjut melalui whatshap.

Kemudian para korban datang ke rumah terduga pelaku ES yang kemudian oleh ES para korban dikenalkan ke APS dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” ujar kapolres, Selasa (13/6/2023).

Lima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB